31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Jokowi Resmi Bubarkan PT Gelas dan PT Kertas Kraft Aceh

JAKARTA | ACEH INFO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua BUMN, yakni PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas. Pembubaran keduanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Jokowi pada 3 April 2023.

Pembubaran PT Industri Gelas dituangkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2023, sedangkan PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan dengan PP Nomor 17 Tahun 2023.

“Bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-149/MBUlO3l2O22 tanggal 2 Maret 2022 dan Nomor DIR/ 196 tanggal 10 Maret 2022 mengenai Penetapan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas, telah ditetapkan pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran perusahaan,” bunyi beleid yang dikutip Kamis, 6 April 2023.

Pada pasal 2 beleid tersebut, menjelaskan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Gelas dan PT Kerta Kraft Aceh dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Sementara, pada pasal 3 dijelaskan bahwa penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan PT Gelas dan PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuiditas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak pengundangan PP tersebut.

Dengan putusan tersebut, semua kekayaan sisa hasil likuiditas Perusahaan PT Kertas Kraft Aceh dan PT Gelas harus disetorkan ke dalam kas negara.[]

Sumber : Kumparan

Editor : Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS