28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

JPU Sebut Nama M Zaini di Sidang Dugaan Korupsi Tsunami Cup

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang pertama terkait perkara dugaan korupsi pelaksanaan Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017. Sidang dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna itu menghadirkan terdakwa Moh Sa’adan bin Abidin (MS) dan Simon Batara Siahaan yang mengikuti persidangan secara virtual.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tipikor I (Kusumah Atmadja) PN Banda Aceh, Jumat, 14 Januari 2022 pukul 10.00 WIB tersebut, mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Moh Sa’adan dan Simon Batara.

Dalam bunyi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koharuddin, SH, MH, menyebutkan terdakwa Moh Sa’adan bin Abidin dan Simon Batara Siahaan bersama saksi M Zaini telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi dalam pengelolaan angaran Atjeh Word Solidarity Cup. “Telah menimbulkan kerugian negara lebih kurang sejumlah Rp 2.809.600.594 atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain selain jumlah tersebut.”

Berdasarkan bunyi dakwaan primair, JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak memberikan bukti penggunaan yang relevan, tentang pengeluaran anggaran yang dimaksud.

“Tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relevan berupa pengeluaran dibuatkan Faktur/kuitansi langsung dari toko/penerima tanpa melalui verifikasi. Pembayaran dilakukan tidak memperhatikan usulan anggaran dan atas anggaran telah dibuat/ditetapkan sebelumnya (tujuan Anggaran), Transaksi atas pembiayaan tidak berdasarkan prosedur baku atau uraian perintah/persetujuan bayar dari pihak yang berwenang, Aktivitas pembayaran/pembiayaan kegiatan AWSC tidak didukung/merujuk prosedur pembayaran, dan tidak menyetor dan mempertanggungjawabkan dana Hak Siar.”

Apa yang dilakukan MS tersebut dinilai telah bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koharuddin, SH,MH dalam dakwaan primer tersebut juga mendakwa terdakwa MS telah “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 1.385.629.050, atau saksi Simon Batara Siahaan sebesar Rp. 693.971.544, atau Saksi Muhammad Zaini sebesar Rp. 730.000.000.“

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.809.600.594 atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain selain jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Aceh Nomor: SR-2485 /PW01/5/2021 tanggal 5 November 2021 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran Atjeh Word Solidarity Cup Tahun 2017.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” bunyi dakwaan.

Seperti diketahui, Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup adalah hajatan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah. Turnamen sepakbola bertaraf internasional tersebut turut mengundang empat negara di Asia, yaitu Indonesia, Kirgiztan, Mongolia dan Brunei Darussalam.

Turnamen yang digelar di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, ini berlangsung pada 2-6 Desember 2017. Belakangan perhelatan itu mendapat sorotan dari anggota DPRA lantaran menggunakan duit bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) senilai Rp2,5 miliar.

Pelaksanaan Tsunami Cup 2017 kemudian tersandung dugaan korupsi setelah event selesai dan Kirgiztan menjadi juara. Penyidikan dan penyelidikan kemudian dilakukan Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang turut melibatkan auditor investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, untuk mengaudit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Hasil audit BPKP diketahui, pelaksanaan Tsunami Cup 2017 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar dari total anggaran Rp5,4 miliar. Audit tersebut dikeluarkan pada Jumat, 5 November 2021.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam penyidikan kasus telah memeriksa 40 saksi, termasuk Simon Batara Siahaan yang berperan sebagai Konsultan Profesional berdasarkan Surat Ketua Panitia Tsunami Cup I 2017 Piala Gebernur Aceh Nomor: 03/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017.

Setelah hasil audit keluar, Penyidik Kejari Banda Aceh juga telah menetapkan MS selaku Ketua Panitia Pelaksana Tsunami Cup 2017 sebagai tersangka. Selain MS, Kejari Banda Aceh juga menetapkan SBS yang berperan sebagai konsultan profesional dalam kegiatan tersebut sebagai tersangka.

Keduanya kemudian ditahan di Rutan Klas IIB Banda Aceh.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS