31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Jual Sabu dan Simpan Senpi Rakitan, Dua Sejoli di Aceh Timur Diringkus Polisi

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur berhasil meringkus dua sejoli pengedar narkoba jenis sabu dan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan.

Pasangan itu yakni HE (37) dan NO (40), keduanya warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

“Keduanya diringkus polisi, pada Jumat, 17 Maret 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah gubuk di Dusun Krueng Tuan, Gampong Seumanah Jaya,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Yudha Prasatya, Selasa, 28 Maret 2023.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai kedua pasangan itu sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi itu, tadi dilakukan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kemudian, petugas menuju ke lokasi yang dicurigai dan setibanya di sana didapati kedua tersangka sedang berada pada sebuah gubuk yang sering digunakan sebagai tempat transaksi.

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di lantai gubuk tersebut ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram serta alat hisap (bong) terbuat dari botol obat batuk,” ungkap Kapolres.

Selain itu, petugas juga menemukan senjata api rakitan laras pendek berikut magazine yang berisikan satu butir peluru kaliber 9 mm yang diselipkan pada pinggang tersangka HE.

“Kepada petugas tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Sedangkan senjata api berikut magazine dan peluru adalah milik BR yang ia pinjam untuk melakukan perampokan terhadap bandar narkoba yang sebelumnya akan melakukan transaksi dengannya,” terang Kapolres.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain dijerat dengan undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika, terhadap tersangka HE akan dikenakan pasal kepemilikan senjata api tidak berizin.

“Hal Itu kita lakukan supaya lebih memperberat hukuman, sehingga memberi efek jera kepada pelaku,” tandas AKBP Andy Rahmansyah.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS