31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Kata Napoleon Soal Penista Agama Divonis 10 Tahun

JAKARTA|ACEHINFO-Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis,Jawa Barat. Irjen Napoleon yang diduga menganiaya Kace mengaku prihatin dengan putusan itu.

“Saya prihatin dengan apa yang menimpa dia. Saya manusia, saya juga beragama, saya juga masih Polri. Tidak ada tujuan senang melihat penderitaan orang lain,” ujar Irjen Napoleon di PN Jakarta Selatan, Jalan Kamis (7/4).

Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Jawa Barat sebelumnya Kace dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati, yang kemudian diikuti takbir oleh tamu yang hadir di ruang sidang, PN Ciamis.

Majelis menyatakan vonis tersebut dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Kace. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Arpisol menjelaskan M Kace telah menjalani sidang sekitar 10 kali, sampai akhirnya menerima putusan 10 tahun penjara. Sementara M Kace ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis.Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Ciamis 10 tahun penjara.

JPU sebelumnya menuntut Kace karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kace juga sempat diduga dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri, pada Agustus 2021 lalu. Selain dianiaya, Kace juga dilumuri tinja.

Napoleon meminta semua pihak memgambil hikmah dari kasus M Kace. Dia meminta semua orang bicara dengan hati-hati dan tidak menyinggung agama.

“Saya tidak punya hak untuk menilai pantas atau tidak hukuman itu. Tetapi semua pihak bisa mengambil pekajaran yang sangat berharga dari semua ini, bahwa negara kita dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan main-main dengan hal itu, kalau bicara suku agama hati-hati dan Itu menjadi alert buat kita semua,” ujarnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS