31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Kata Pemerintah Aceh Soal 4 pulau yang Dicaplok Sumut

BANDA ACEH| ACEHIFO– Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh memberikan penjelasan terkait empat pulau milik Aceh yang saat ini diklaim masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Katanya, pemerintah Aceh akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankannya.

Kepala DKP Aceh Aliman, menyebut Pemerintah Aceh sangat konsen untuk mempertahankan keberadaan empat pulau yang diklaim oleh Pemprov Sumut tersebut. Menurut Aliman, sejumlah upaya telah dilakukan Gubernur Aceh selama ini terkait pulau tersebut.

“Gubernur telah beberapa kali menyurati Mendagri agar memfasilitasi keberadaan pulau yang sebenarnya berada dalam administrasi wilayah Aceh itu,” kata Alimin, dalam keterangan yang dikirim Humas Pemerintah Aceh, Minggu (22/5).

Ke empat pulau yang diklaim oleh Sumut yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Ke empat pulau itu berada di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut Aliman, setiap pertemuan tim Pemerintah Aceh dengan pihak Kemendagri juga disebut selalu menyampaikan fakta/bukti fisik dan administrasi. Namun Aliman tak menyebut kapan terakhir kali masalah itu dibahas.

Dengan beredarnya informasi mengenai pencaplokan pulau-pulau eksotis di Aceh Singkil itu, Gubernur Aceh kata Aliman telah melayangkan protes ke kementerian dalam negeri. Dia bilang, Nova Iriansyah menyatakan akan tetap memperjuangkan agar pulau tersebut tetap menjadi wilayah Aceh.

“Saat ini pun Gubernur telah menyampaikan surat keberatan kepada Mendagri langsung agar pulau itu tetap berada di wilayah administrasi Aceh,” sebutnya.

“Upaya-upaya yang telah dilakukan Gubernur Aceh khusus untuk mempertahankan 4 pulau dimaksud, setidaknya telah menyurati Mendagri sebanyak enam kali sejak 21 Des 2018 hingga 22 April 2022. Terakhir Surat Gubernur Aceh no.125.1/6371 tgl 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas kepmendagri 050-145 tahun 2022,” sebut Aliman.

Kata Pemerintah Aceh Soal 4 Pulau Yang Dicaplok Sumut
Tim pemerintah aceh bersama perwakilan pemkab aceh singkil, pangkalan psdkp lampulo, anggota polair, saat berada di prasasti yang dibangun oleh pemerintah aceh tahun 2012. | foto: dokumentasi

Aliman berjanji Pemerintah Aceh akan melalukan upaya semaksimal mungkin agar Kepmendagri dapat segera direvisi status ke empat pulau itu, dan bisa kembali menjadi wilayah administrasi Aceh.

“Aliman juga bilang pihakya sudah ke Aceh Singkil untuk melihat kondisi pulau tersebut dua hari lalu. Kunjungan itu dilakukan guna mengidentifikasi kemungkinan kegiatan-kegiatan yang bisa dan perlu dilakukan di pulau tersebut guna mempertegas keberadaan identitas Aceh di pulau-pulau itu.

“Saat ini telah ada patok yang telah dibangun oleh pemerintah Aceh di pulau tersebut pada tahun 2012. Selain itu juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari keempat pulau tersebut,” sebutnya.

“Ini membuktikan bahwa secara de facto Aceh menguasai pulau itu. Bahkan Tim Pemerintah Aceh juga sudah bertemu dengan salah satu ahli waris pulau tersebut yang berada di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan untuk membicarakan tentang pengelolaan pulau itu dan kita akan bekerjasama dengan ahli waris untuk menempatkan orang Aceh yang ber-KTP Aceh di pulau tersebut,” tambahnya. []

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS