31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

KDEKS Aceh Minta Regulasi Turunan Tentang Zakat Pengurang Pajak Segera Diimplementasikan

JAKARTA | ACEH INFO – Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Aceh, Syarizal Abbas, meminta Pemerintah Pusat untuk segera mengimplementasikan aturan turunan tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah berproses sejak tahun 2007.

Hal tersebut disampaikan, Syarizal Abbas, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di ruang rapat Mezzanine II, Gedung Djuanda II Kompleks Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu, 6 Desember 2023.

Ia menjelaskan, Zakat sebagai Pengurang Pajak dan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Aceh memiliki dasar yuridiksi yang cukup kuat, yakni Undang-Undang Nomor  44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh, yang dimana Provinsi diberi keistimewaan untuk  menjalankan syariah Islam secara menyeluruh.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh tepatnya Pasal 180 dan Pasal 192.

“Dua dasar yuridiksi ini menjadi kewajiban bagi Pemerintah Pusat untuk mengimplementasikan aturan turunan atau mengesahkan RPP menjadi Peraturan Pemerintah tentang Zakat Pengurang Pajak yang telah diajukan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Syarizal Abbas.

Lanjut Syarizal Abbas, Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh sudah melakukan upaya dengan mengirimkan sejumlah surat kepada Pemerintah Pusat sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan kewajiban konstitusional yang ada dalam dua (2) Undang-Undang tersebut agar pemerintah pusat segera mengimplementasikan aturan turunan terkait Zakat sebagai Pengurang Pajak.

“Tujuh surat yang disampaikan Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Pusat itu bentuk keseriusan pemerintah agar RPP Zakat Pengurang Pajak segera disahkan. Pihaknya telah diberi amanah oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bahwa pemerintah berkomitmen, apapun yang diperlukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka RPP ini. Pemerintah Aceh siap mendukung dan menyuplai bahan-bahan yang diperlukan terkait RPP ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syarizal mengatakan KDEKS Aceh sebagai bagian dari Pemerintah Aceh yang diberi otoritas untuk melakukan percepatan, dorongan dan melakukan akselerasi agar implementasi aturan turunan tentang zakat pengurang segera terwujud.

“Pihaknya berharap agar proses implementasi regulasi turunan terkait zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang segera terwujud,” ujarnya.

Syarizal Abbas menambahkan, harapan ulama Aceh yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) meminta agar diktum yang ada dalam UU Nomor: 11 Tahun 2006 terkait Zakat Pengurang Pajak segera diimplementasikan. Hal itu disampaikan oleh seluruh ulama MPU Aceh dalam muzakarah ulama beberapa waktu lalu.

“Dua hari yang lalu telah diselenggarakan Muzakarah Himpunan Ulama Dayah Aceh. Dalam Muzakarah tersebut juga mempertanyakan sejauh mana implementasi aturan turunan terkait Zakat Pengurang Pajak. Harapan masyarakat ini sangat penting karena akan membangun trust (kepercayaan) komitmen Pemerintah Pusat terhadap Aceh dalam rangka menjalankan amanah UU Pemerintah Aceh,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Syarizal Abbas juga mengatakan selain elemen ulama, pihaknya juga menyampaikan harapan dari elemen pengusaha yang tergabung dalam KADIN. Serta harapan dari Baitul Mal Aceh agar RPP Zakat Pengurang Pajak segera disahkan,” tandasnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS