IDI RAYEUK | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan enam orang tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Gampong Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat dan Desa Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.
Keenam tersangka dan sudah diamankan tersebut yakni A selaku PPTK, RA selaku tim Leader Konsultan Pengawas dan MS selaku penyedia jasa dalam kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat.
Lalu, KU selaku PPTK, DA selaku Konsultan Pengawas dan EZ selaku penyedia jasa dalam kegiatan lanjutan pengaspalan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat,” sebut Kepala kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim, melalui Kasie Pidsus Fadli Setiawan, Rabu, 6 September 2023.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap keenam tersangka ituberdasarkan surat perintah Kejari Aceh Timur Nomor : PRIN-05/L.1.22/Fd.1/09/2023, dimana para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai di Lapas Kelas IIB Idi.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.392.001.989,92 untuk
kegiatan proyek jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dan Rp334.803.405,5 untuk produk pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.
Tim Pidsus Kajari Aceh Timur juga telah berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp.1,8 miliar lebih dari para tersangka yang akan digunakan untuk menutup kerugian keuangan negara.
“Dana tersebut akan disimpan di rekening penampung dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah pekara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),” pungkasnya.[]