30 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kejari Banda Aceh Kembalikan Barang Bukti Sitaan Kasus Pencucian Uang Yalsa Boutique

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengembalikan barang bukti sitaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang Yalsa Boutique.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, melalui keterangan tertulisnya yang diterima acehinfo.id, Kamis, 24 November 2022, menerangkan barang bukti sitaan itu dikembalikan kepada korban melalui Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP) berdasarkan Akta Pendirian Notaris Muksin Putra Haspy, SH, Sp. N. No. 2 tanggal 1 Desember 2021 sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4953 K/Pid.Sus/2022,

Muharizal menjelaskan, bahwa pengembalian barang bukti itu sesuai dengan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung dengan Nomor 4953 K/Pid.Sus/2022 yang dibacakan pada hari Senin tanggal 5 September 2022 atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar.

“Pengembalian barang bukti itu dilakukan oleh jaksa penuntut yaitu Kasi Pidum, Yudha Utama Putra, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Teddy L Syahputra dan dirinya,” sebut Muharizal.

Muharizal menyebutkan, ada 80 item barang bukti yang dikembalikan yakni berupa perhiasan, uang, kendaraan, tanah dan barang bukti lainnya.

Sementara itu, masih ada tujuh item barang bukti berupa mobil, sepeda motor, STNK dan beberapa barang bukti lainnya.

” Tujuh barang bukti itu saat masih dalam persidangan berlangsung oleh majelis hakim mengeluarkan penetapan terhadap barang bukti yang dimaksud untuk dipinjam pakaikan sesuai dalam permohonan yang tertera dalam penetapan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ungkapnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS