28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Kembalikan Uang Panjar Rp350 Juta, Dek Gam Ambil Alih Lagi Persiraja

BANDA ACEH | ACEH INFO – Nazaruddin Dek Gam sudah mengembalikan uang panjar pembelian saham PT Lantak Laju Persiraja kepada Presiden Persiraja, Zulfikar SBY. Uang itu dikirim langsung ke rekening Zulfikar sebesar Rp 350 juta, Jumat, 20 Januari 2023.

Duit senilai Rp350 juta tersebut merupakan uang muka yang sudah pernah diserahkan Zulfikar kepada Dek Gam pada saat pembelian saham itu. Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, mengatakan kalau kliennya memiliki 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja, yang kemudian dijual kepada Zulfikar.

“Saham yang dijual itu dibeli oleh Zulfikar sebesar Rp1 miliar, pada tahap pertama Zulfikar sudah membayar uang muka sebesar Rp350 juta,” kata Askhalani.

Kemudian, kata Askhalani, sisa yang belum dilunasi oleh Zulfikar sebesar Rp650 juta, diikat dalam perjanjian akta notaris bernomor 108/S/L/VIII/BA/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

“Dimana Zulfikar menyerahkan selembar cek BSI Nomor: CB 415051, akan dibayar tertanggal 22 November 2022, dengan dengan total Rp650 juta. Tapi hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum dalam cek yang diserahkan Zulfikar kepada klien kami,” ungkap Askhalani.

Selanjutnya, kata Askhalani, karena Zulfikar tidak mampu melunasi sisa pembayaran pembelian saham sebesar Rp650 juta, maka berlaku Pasal 3 yang tercantum dalam perjanjian akta notaris.

Kembalikan Uang Panjar Rp350 Juta, Dek Gam Ambil Alih Lagi Persiraja

“Makanya klien kami tadi sudah mengirimkan uang ke rekening Zulfikar Rp350 juta. Karena dalam akta itu ditulis bahwa perjanjian itu batal dengan kesepakatan uang yang telah diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya oleh pihak pertama kepada pihak kedua,” ujarnya.

Baca: Terkait Saham Klub Persiraja, Zulfikar SBY: Dek Gam Bilang Gratis Ternyata Tidak

Dengan sudah diserahkannya uang Rp350 juta kepada Zulfikar, kata Askhalani, perjanjian yang sudah dibuat dalam akta notaris itu batal, sehingga saham PT Lantak Laju Persiraja resmi kembali kepada Dek Gam.

“Sebagai warga taat hukum, klien kami patuh pada perjanjian itu, sehingga klien kami mengembalikan Rp350 juta. Pengembalian itu merupakan akibat dari Zulfikar tidak bisa membayar sisa pembayaran yang tertuang dalam perjanjian itu,” jelasnya.

Untuk itu, kata Askhalani, dengan sudah dikembalikannya uang tersebut, polemik kepemilikan saham PT Lantak Laju Persiraja sudah selesai, dimana Persiraja sudah sah kembali menjadi milik klien kami Nazaruddin Dek Gam.

“Saham PT Persiraja Lantak Laju sudah sah milik klien kami Nazaruddin Dek Gam,” tegas Askhalani. []

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS