28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Kemendagri: 4 Pulau di Singkil Tak Terdaftar Milik Aceh Sejak 2008

JAKARTA|ACEHINFO-Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan mengenai penetapan status pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, di pesisir barat Sumatera, yang kini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara. Dalam catatan Kemendagri, sejak tahun 2008, pemerintah Aceh tak memasukkan ke empat pulau itu sebagai wilayahnya.

“Pada 20 hingga 22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi serta Pemprov Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di daerah tersebut. Dalam jumlah itu tidak memuat Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” tulis pernyataan resmi pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, yang diterima AcehInfo, Senin (23/5).

Menurut Kemendagri, Sumut telah lebih dulu memasukkan ke empat pulau itu ke dalam wilayah adminstasinya sejak 2008. Karena itu Pemerintah pusat
pada 2012 dan Agustus 2017, mendaftarkan 4 pulau itu ke PBB, masuk sebagai wilayah adminstasi Sumatera Utara.

Baru pada 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan protes ke Kemendagri dan menyebut 4 pulau itu yang disebut masuk Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Gubernur Aceh saat itu, menyampaikan bahwa berdasarkan peta topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

“Gubernur meminta agar Mendagri menegaskan kepada Gubernur Sumut bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh, sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut,” sebut Kemendagri.

Lalu pada 30 November 2017 dilakukan pemeriksaan mendalam mengenai topografi wilayah itu dengan menggunakan ArcGIS versi 10 terhadap koordinat 4 pulau tersebut. Hasil konfirmasi dan analisa itu menyatakan, keempat pulau itu sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

“Peta topografi tahun 1978 dan peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional maupun internasional. Ketiga, RZWP3K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi, serta bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau,” tulis Kemendagri.

Karena kini ke empat pulau itu disengketakan kembali oleh Aceh dan Sumut, Kemendagri akan melakukan Ditjen Bina Adminstrasi kewilayaha telah meminta kepada Pemda Aceh dan Sumut untuk melihat kondisi lapangan pulau-pulau sengket itu.

“Langkah ini dilakukan agar mendapat keterangan lebih jelas untuk dipaparkan lebih lanjut. Adapun Tim tersebut diminta berangkat melakukan peninjauan pada minggu ini,” tulis Puspen Kemendagri.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS