28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Ketua DPRA Minta Laporan Tertulis Terkait Implementasi MoU Helsinki

BANDA ACEH | ACEH INFO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya meminta Badan Legislasi (Banleg) untuk memberikan laporan tertulis terkait implementasi MoU Helsinki. Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRA melalui surat resmi yang dikirim pada Kamis malam, 19 Mei 2022.

“Berapa poin yang sudah jalan, sedang jalan, salah jalan dan yang belum berjalan sama sekali,” ujar Ketua DPRA Saiful Bahri, Jumat, 20 Mei 2022.

Selain itu, dia juga meminta Banleg DPRA dan Pemerintah Aceh untuk melaporkan secara tertulis jumlah qanun yang sudah dilahirkan sejak UU RI No 11 Tahun 2006 atau akrab disebut UUPA diberika pemerintah RI. “Yang dijalankan berapa qanun dan yang belum dijalankan berapa qanun,’ tegasnya.

Saiful Bahri yang juga sering dipanggil Tanggy tersebut juga meminta laporan tertulis isi UU RI Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang tidak sesuai dengan MoU Helsinki.

Seperti diketahui, perdamaian Aceh telah berlangsung selama 17 tahun. Sejak ditandatangani perdamaian di Helsinki, Finlandia, antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia yang kemudian disebut MoU Helsinki, Aceh mendapat kekhususan menjalankan pemerintahan sendiri yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. UU tersebut pada awalnya diharapkan menjadi implementasi MoU Helsinki yang disepakati dua belah pihak.

Namun seiring waktu, diduga banyak isi UU Nomor 11 tahun 2006 tidak mengakomodiri kesepakatan damai antara GAM dan RI. Salah satunya mengenai tapal batas Aceh dengan Sumatera Utara, bagi hasil Migas, dan terkait bendera serta lambang Aceh yang hingga saat ini masih terjadi polemik.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS