28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Ketua Komite I Fachrul Razi Minta Kapolri Bebaskan Aktivis PB HMI Akmal Fahmi

JAKARTA | ACEH INFO – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan aktivis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) Akmal Fahmi, Andi Kurniawan dan Imam yang ditahan.

“Ini bulan Ramadhan, tentunya penangkapan terhadap mahasiswa tidak patut dilakukan oleh pihak kepolisian. Citra Kapolri sangat baik dalam mengedepankan humanisme dan Presisi dalam merespon aksi mahasiswa selama ini, namun penahanan kali ini dapat mencoreng citra Kapolri,” ujar Fachrul Razi kepada media, Sabtu, 23 April 2022.

Ketiga kader “Hijau Hitam” tersebut diamankan polisi dalam unjuk rasa yang dilakukan puluhan kader HMI di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 April 2022.

Fachrul Razi mengharapkan Kapolri memberi perhatian terkait pelepasan aktivis PB HMI tersebut. Pasalnya, penangkapan tiga aktivis itu telah mengundang keresahan di kalangan HMI, baik di Jakarta maupun di seluruh Indonesia.

“Jangan gara-gara oknum polisi yang melakukan penangkapan, akan berimbas masif di seluruh Indonesia,” katanya.

Dia mengatakan dengan penangkapan tersebut membuat aktivis HMI justru akan melakukan aksi lanjutan.

“Ini akan merusak nama baik Kapolri Sigit yang selama ini dekat dengan mahasiswa, saya minta segera dibebaskan,” tegas mantan aktivis HMI Universitas Indonesia (UI) ini.

Satu dari tiga orang yang diamankan pihak kepolisian adalah orang yang berpengaruh di PB HMI, sehingga mereka memutuskan membubarkan diri. Namanya Akmal Fahmi, ketua bidang PTKP PB HMI, kemudian Andi Kurniawan dan Imam. Mereka dibawa paksa waktu demo.

Penangkapan aktivis HMI terkait puluhan kader HMI melakukan unjuk rasa di kawasan Istana Negara, Jumat, 22 April 2022. Hal tersebut guna menyuarakan tragedi salah tangkap terhadap salah satu kader HMI.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS