28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Ketua MS Jantho: Edukasi Kedudukan dan Tugas KY kepada Masyarakat Sangat Penting

ACEH BESAR | ACEH INFO – Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Muhammad Redha Valevi, menegaskan,
penting adanya edukasi kepada masyarakat terutama terkait kedudukan, wewenang dan tugas Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara yang berperan dalam mewujudkan peradilan bersih.

Melalui edukasi, katanya, sehingga menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatan access to justice untuk mempercepat terciptanya peradilan bersih dan berwibawa sebagai bagian dari fungsi KY itu sendiri.

“Peran serta masyarakat atau publik ini adalah hal penting dalam mengawal peradilan bersih dan bermartabat di Provinsi Aceh,” kata Redha Valevi di hadapan Tim KY- RI, saat menjadi narasumber dalam diskusi hukum, Kamis, 26 Oktober 2023.

Dalam kesempatan itu, Redha Valevi mengangkat tema “Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum Mewujudkan Peradilan Bersih”.

Dia menambahkan, KY dipandang perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga integritas hakim dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap hakim dan pengadilan.

Sehingga, tambahnya, kesadaran hukum di masyarakat menjadi tergugah pentingnya nilai– nilai luhur Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi hidup dalam masyarakat.

“Peran serta pemerintah daerah dalam mewujudkan peradilan bersih dapat menjadi alternatif pembelajaran tentang isu kepastian hukum, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” katanya.

Ketua MS Jantho juga menjelaskan bahwa MS sebagai Pengadilan Agama yang memiliki tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus perkara perdata agama juga memiliki kewenangan Absolute menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana yaitu Qanun Jinayat.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dikatakannya, dalam menjalankan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Besar, semua pihak harus semangat satu dengan yang lain, baik Pemerintah Daerah, masyarakat dan juga stakeholder terkait. Tidak hanya memiliki semangat tetapi juga perlu mendapat sokongan atau dukungan riil dalam pelaksanaannya.

MS sebagai pengadilan yang memiliki kewenangan menerima, memeriksa dan memutus Perkara Pidana Qanun Jinayat perlu mendapat sokongan dan dukungan riil dari Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaannya.

Lanjut Redha Valevi, kepada masyarakat terkhusus kepada audiens yang hadir mendengar agar berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Salah satu contohnya, masyarakat dapat mencegah dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran hukum khususnya di lingkungan pengadilan seperti kegiatan gratifikasi dan korupsi,” pungkasnya.

Selain Ketua Hakim MS, sejumlah narasumber lain juga menyampaikan materinya terkait edukasi hukum lain serta tugas fungsi KY.

Sejumlah narasumber tersebut antara lain Key Note Speech “Peran Komisi Yudisial Dalam Menegakkan Kode Eik dan
Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)”oleh Anggota KY-RI, Prof Mukti Fajar Nur Dewata.

Prof Mukti juga memaparkan kondisi ideal dunia peradilan yang dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan serta sejarah terbentuknya Komisi Yudisial.

Kemudian, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Jumain, dengan tema ” Peran Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”.

Dia membahas penjabaran umum tentang wewenang dan tugas KY serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH.

Sekretaris Daerah Aceh Besar berjudul Peran Pemerintah Daerah dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat.

Kegiatan edukasi publik ini terdiri dari seluruh elemen masyarkat diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Jantho, ASN Pemkab Aceh Besar, camat, geuchik, tokoh agama, tokoh adat/masyarakat dan mahasiswa.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS