27.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Keturunan PKI Kini Boleh Daftar Masuk TNI

JAKARTA|ACEHINFO-Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Kini keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dinyatakan sebagai partai terlarang, dibolehkan mendaftar untuk menjadi anggota TNI.

Itu disampaikan Andika kepada jajarannya dalam sebuah momen rapat penerimaan prajurit TNI yang videonya diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa. Video itu berisi suasana rapat dan dialognya dengan para perwira TNI.

“Ok. Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa? tanya Andika.

“Pelaku dari kejadian tahun 65-66,” jawab salah satu Prajurit.

“Itu berarti gagal? Apa bentuknya? Dasar hukumnya apa?

“Izin TAP MPRS Nomor 25,” jawab anggota itu lagi.

Andika lalu meminta perwira itu untuk membacakan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

“Dalam TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” kata perwira itu.

Andika pun mempertanyakan intepretasi sang prajurit terhadap TAP MPRS itu. Andika pun menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.

“Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” tegas Andika.

“Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!” sambungnya.

Usai memaparkan isi dari ketatapan tersebut Andika pun menjelaskan, bahwa TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, leninisme dan marxisme. Menurutnya, anggota keturunan dari PKI tidak melanggar ketetapan MPRS tersebut.

“Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?” tanya Andika.

“Siap, tidak ada,” jawab perwira itu.

Lalu Andika meminta anggotanya untuk tidak membuat peraturan tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

“Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum!” tegas Andika.

“Jaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Ok? Hilang nomor empat,” sebut Andika.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS