BANDA ACEH | ACEH INFO – Pemilih atau warga dilarang melakukan perekaman atau mengambil foto selama proses pencoblosan di bilik suara.
“Silahkan bawa handphone (HP) ke TPS asal tidak dimasukkan ke bilik suara,” tegas Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, Sabtu, 10 Februari 2024.
Yusri menjelaskan, larangan itu tertuang pada Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Peraturan KPU Nomor: 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
“Dalam aturan itu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” kata Yusri.
Kemudian, bagi pemilih sebelum masuk ke bilik suara, handphone silahkan dititip pada petuas KPPS.
“Kita sudah instruksikan kepada KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyediakan tempat penitinipan telepon genggam atau HP pada setiap TPS di Kota Banda Aceh,” jelas Yusri.
Menurutnya, dengan adanya aturan larangan membawa telepon atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara ini merupakan upaya dalam memproteksi pemilih dari berbagai tekanan dan intimidasi menjalang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Selain itu, aturan tersebut juga dapat mencegah terjadinya politik uang pada Pemilu 2024 ini.
Lanjut Yusri, praktek politik uang biasanya dilakukan pada saat masa kampanye, masa tenang atau bahkan pasca pemungutan suara dengan cara menampakan foto hasil mencoblos.
Yusri menjelaskan, azas yang paling mendasar pemilu adalah rahasia, jadi setiap individu yang mempunyai hak untuk memilih di TPS harus merahasiakan pilihannya kepada siapapun.
Ia mengharapkan, dengan adanya aturan ini kerahasiaan dan kemurnian suara pemilih pada hari pemungutan suara benar-benar terjaga sesuai dengan prinsip Pemilu.
“Saya berharap kepada seluruh warga yang akan menggunakan hak suara agar mentaati aturan ini, serta menjaga kerahasiaan pilihannya, sehingga pemilu 2024 lebih baik, lebih berkualitas dan bermartabat,” tandas Yusri.[]
Editor: Izal Syafrizal