27.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

KIP Banda Aceh Segera Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024

BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh segera melaksanakan pembentukan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banda Aceh tahun 2024.

Pembentukan badan ad hoc tersebut sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian, PKPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Kota Banda Aceh Muhammad Zar, Mengatakan pembentukan badan ad hoc dilaksanakan secara seleksi terbuka dan memberi kesempatan kepada warga untuk mendaftar.

“Pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada tanggal 23 April 2024 ini, sedangkan anggota PPS pendaftaran dimulai 2 Mei 2024, nanti selanjutnya akan kita umumkan kembali kepada masyarakat oleh KIP Kota Banda Aceh, melalui laman website, Instagram KIP Kota Banda Aceh serta Media Massa,” kata Muhammad Zar yang akrap disapa Abu Zar, Jumat, 19 April 2024.

Abu Zar menjelaskan setiap warga yang mendaftar sebagai badan ad hoc PPK dan PPS, pastinya ada persyaratan yang harus dilengkapi dan mengikuti sejumlah tahapan seleksi atau tes.

“Calon pendaftar harus memiliki integritas yang baik, memiliki etos kerja yang tinggi, sehat jasamani dan rohani tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik dan tidak tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur dan wali kota dan wakil wali kota,” tegasnya

“KIP Kota Banda Aceh akan menerima PPK sebannyak 45 orang untuk 9 Kecamatan dan PPS sebanyak 270 orang untuk 90 Desa, nantinya sebagai pelaksanaan tahapan Pilkada gubernur dan wakil gubernur dan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024”, jelasnya.

Pendaftaran badan ad hoc dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

“Kita akan mudahkan mekanisme pendaftarannya melalui online, sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar menurut aturan yang berlaku,” tandas Abu Zar.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS