28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Koalisi NGO HAM Dukung Kebijakan Menteri Cabut Izin Tambang PT ACA

BANDA ACEH | ACEH INFO – Koalisi NGO HAM Aceh mendukung kebijakan Menteri BKPM atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia, termasuk izin PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA) di Aceh. Hal ini dinilai dapat memberikan jawaban kepada masyarakat terhadap pertambangan yang dilakukan perusahaan, tidak memberi dampak serius dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

“Pencabutan IUP PT Aroma Cipta Anugrahtama menjadi PT Solusi Bangun Andalas (SBA) merupakan perusahaan semen yang berokasi di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, sudah layak cabut izin dimana banyak persoalan yang terjadi. Persoalan serius yang terjadi pada perusahaan tersebut, tidak ditampung 52 karyawan lokal yang dulunya bekerja di LNET sehingga mereka tidak ada pekerjaan ketika dikeluarkan oleh perusahaan,” kata Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil, Senin, 21 Februari 2022 dinihari.

Menurutnya pemecatan terhadap 52 karyawan ini berimbas pada kelangkaan semen karena perusahaan tidak dapat beroperasi.

Permasalahan lain terkait dengan lingkungan hidup. Menurut Khairil, beroperasinya perusahaan di lokasi tersebut telah menimbulkan persoalan dengan masyarakat setempat yang kekurangan air bersih.

Seperti diketahui, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut 180 IUP milik 165 pelaku usaha di Indonesia. Perusahaan baik badan maupun perseorangan tersebut terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

“Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha,” ungkap Khairil.

Dalam hal ini, menurutnya, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

“Kebijakan yang dilakukan oleh BKPM sudah tepat terhadap pencabutan izin pertambangan. Pemerintah Aceh sibuk berbicara kewenangan Aceh, akan tetapi ketika karyawan perusahaan tidak dipekerjakan lagi, kenapa tidak membicarakan tentang kewenangan Aceh?” Tanya Khairil mengakhiri.[]

spot_img
Kontributor :RILIS

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS