28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Komite I DPD RI Dukung Pemerintah Sahkan Peraturan Zakat

JAKARTA | ACEH INFO – Komite I DPD RI mendukung langkah Pemerintah Aceh agar Pemerintah Pusat dapat mengesahkan segera peraturan pemerintah terkait zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang.

Untuk hal itu, Komite I DPD RI akan mengundang beberapa Kementerian Terkait RPP Zakat Pengurang Pajak sebagaimana perintah Undang-Undang Pemerintah Aceh.

“Kami akan mengundang beberapa kementerian terkait rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Zakat Pengurang Pajak yang belum ditandatangani oleh Pemerintah,” tegas Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi di Gedung Senayan, Jumat, 1 Desember 2023.

Terkait implementasi zakat pengurang pajak dan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Aceh selaku Muzaki (Wajib) zakat rasa terbebani dalam membayar zakat akibat adanya pajak ganda (double tax).

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 192 dan Pasal 270 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh. Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur tentang zakat sebagai pengurangan pajak penghasilan.

Zakat sebagai pengurang pajak penghasilan merupakan perintah UUPA, sebagai wujud kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam. Hingga kini, zakat penghasilan 2,5 persen yang dibayar muzakki (wajib zakat) belum dapat mengurangi pajak penghasilan. Sehingga harus membayar ganda (double tax) pajak penghasilan 15 persen ditambah lagi zakat 2,5 persen.

“Khususnya, di Aceh telah mendapat legalitas zakat sebagai pengurang pajak penghasilan yang tertuang dalam Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun sayangnya belum dapat dilaksanakan sejak UUPA disahkan tahun 2006,” pungkasnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS