BANDA ACEH | ACEH INFO – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalasi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK), Saharuddin, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) untuk segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Breakwater Pantai Susoh.
Hal itu disampaikan, Saharuddin, usai mendatangi Kajati Aceh untuk mempertanyakan perkembangan atau kelanjutan kasus tersebut, Kamis, 7 Desember 2023.
“Kedatangan kita ke Kejati Aceh guna mempertanyakan terkait proses perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Breakwater Pantai Susoh. Kita juga memberikan surat untuk Pak Kajati Aceh dan melaporkan dugaan korupsi pada proyek yang lainnya,” tegas Saharuddin.
Ia berharap Kejati Aceh untuk segera menetapkan tersangka, apalagi perkara pada kasus itu sudah ditingkatkan ketahap penyidikan pada tahun 2021.
“LSM KOMPAK berkomitmen akan terus mengawal kasus-kasus dugaan korupsi di Aceh, baik ditingkat Kejari, Kajati maupun yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa pembangunan Breakwater Pantai Susoh bersumber APBA 2017 pada Dinas Pengairan Aceh dengan pagu Rp 14,6 miliar telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut setelah tim penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam pelaksaan kegiatan pembangunan pantai Susoh, nilai kontrak setelah adendum Rp 11,7 miliar.[]
Editor: Izal Syafrizal