28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

KPK Minta Pejabat Tak ‘Peulikak’ Mobil Dinas Saat Mudik

JAKARTA|ACEHINFO- KPK mengimbau pimpinan penyelenggara negara baik pegawai negeri biasa, pejabat kementerian hingga BUMN, tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik.

“Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (15/4).

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” tambah Ipi.

Ipi mengatakan pihaknya mengapresiasi pimpinan institusi negara yang telah melarang kalangan internalnya untuk memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya,” katanya.

Salah satu yang sudah menyatakan larangan itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dalam edaran yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS