LANGSA | ACEH INFO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi memberhentikan Iqbal Suliansyah dari Komisioner KIP Langsa.
Pemberhentikan itu sesuai Keputusan KPU Nomor: 560 Tahun 2024, Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, salah satu poinnya menyebutkan memberhentikan tetap saudara Iqbal Suliansyah selaku anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa provinsi Aceh periode 2023-2028.
Sekretaris KIP Kota Langsa, Muhammad Dahlan, membenarkan telah menerima keputusan KPU tersebut.
“Benar, hari ini Rabu, 29 Mei 2024, KIP Kota Langsa telah menerima surat keputusan KPU Nomor: 560 Tahun 2024,” ujar Dahlan, kepada acehinfo.id.
Dahlan menjelaskan, besok (Kamis), dirinya akan ke DPRK Langsa untuk menyampaikan keputusan itu serta berkoordinasi terkait penggantian antar waktu (PAW) Komisioner KIP Kota Langsa.[]