28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

KPU RI Diminta Tunda Terbitkan SK Pengangkatan Komisioner KIP Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – KPU RI diminta untuk menunda menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.

Permintaan itu disampaikan oleh Muhammad Siddiq, Indra Milwady, dan Marini, melalui kuasa hukumnya, Erlizar Rusli, Rahmad Hidayat dan Muttaqin Asyura dari Kantor Hukum ERA Law Firm Kota Banda Aceh.

Dimana dalam surat bernomor: 49/ADV/ERA-LF/VII/2023, tanggal 25 Juli 2023, perihal, Penundaan Surat Keputusan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028, yang ditujukan kepada Ketua KPU RI, menyebutkan permintaan penundaan itu karena proses anggota KIP Aceh periode 2023-2028 sedang diperkarakan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perkara Nomor 31/Pdt.G/2023/PN Bna.

Gugatan itu dilakukan, karena DPR Aceh mengabaikan sangghan dan bantahan. Sehingga, Kantor Hukum ERA Law Firm Kota Banda Aceh mengambil Langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap DPRA kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena telah melakukan perbuatan melawan hukum

Maka dari itu, KPU RI harus menunda Penerbitan SK pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 sampai dengan adanya kekuatan hukum tetap terhadap perkara ini;

Kemudian, apabila KPU RI tetap menerbitkan SK pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 dengan belum adanya kekuatan hukum tetap terhadap perkara tersebut akan menimbulkan ketidak pastian hukum.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan secara utuh fakta-fakta proses perekrutan mulai yang dilakukan oleh panitia seleksi hingga DPRA melaksanakan rapat parpurna pada tanggal 24 Juli 2023 dengan agenda penetapan anggota KIP Aceh terpilih untuk seterusnya di SK kan oleh KPU RI dan dilantik oleh Gubernur Aceh.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS