28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Kunjungi MS Jantho, Hakim Agung Ingatkan Kode Etik dan Perilaku Hakim

ACEH BESAR | ACEH INFO – Hakim Agung, Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Ainal Mardhiah, mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Senin, 27 November 2023.

Pada kesempatan itu, Ainal Mardhiah, mengingatkan prinsip-prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku, yakni adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi.

Kemudian, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati dan lrofesional.

Ia menegaskan, kode etik itu jangan hanya dihafal oleh semua hakim, tetapi wajib dipahami dan implementasikan. Dimana hakim harus bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku.

Serta, tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau anti pati terhadap pihak-pihak  yang berperkara.

“Kita menjadi hakim harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan dan harus menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan. Tetaplah jaga integritas dan jaga moralitas serta jaga kesehatan dari sekarang bila ingin mencapai puncak dalam karier sebagai hakim,” ujarnya.

“Kalian bisa baca di dalam buku Immanuel Kant mempublikasikan banyak teori dalam hal etika, agama, hukum, estetika, astronomi, dan sejarah. Salah satu karya terkenalnya adalah Critique of Pure Reason (Kritik der reinen Vernunft, 1781), yang dianggap sebagai karya berpengaruh bagi dunia filosofi,” papar.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Redha Vahlevi, mengucapkan terima kasih kepada Ainal Mardhiah yang telah mengunjungi Mahkamah Syar’iyah.

“Kami selaku junior, terharu dan bangga atas penampilan ibu Ainal Mardiah di hadapan Komisi III DPR RI yang mendapat apresiasi,” katanya.

Menurut Redha yang juga menjabat sebagai Ketua IKAHI Cabang Aceh Besar, menyebutkan dalam bertugas menjadi hakim harus tetap membumi, menghargai semua para pihak tanpa pengecualian.

“Kita harus menghargai hak-hak setiap pencari keadilan, baik dia sebagai korban, saksi, bahkan pelaku sekalipun, hormati hak penggugat dan tergugat, hormati hak pemohon dan termohon, pegang teguh asas Konsep Equality before the law (semua orang sama di hadapan hukum) harus benar-benar diperhatikan,” sebutnya.

Redha Vahlevi didampingi Wakil Ketua PN Negeri Jantho, Fadli dan beberapa hakim dari Pengadilan negeri dan Mahkamah Syar’iyah Jantho yang tergabung dalam IKAHI Cabang Aceh Besar menyampaikan terima kasih atas nasehat dan petuah dari Ainal Mardhiah.

“Insya Allah prinsip-prinsip dan pengalaman yang diajarkan dan sharing oleh Ibu Ainal Mardhiah akan kami pedomani dan insyaAllah kami bersama rekan-rekan akan maksimalkan nasehat yang Mulia Hakim Agung baik dalam bertugas sebagai hakim, maupun dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkas Redha.

Pada pertemuan yang berlansung penuh keakraban itu, Hakim Agung Ainal Mardhiah juga menyapa beberapa pihak, diantaranya Jaksa dari Kejari Aceh Besar, yang kebetulan sedang bersidang di Mahkamah Syar’iyah Jantho.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS