LANGSA | ACEH INFO – Kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum ustad terhadap santrinya yang masih di bawah umur kembali terjadi di Kota Langsa.
Penasehat Hukum korban, Muhammad Iqbal dan Maulana Akbar, mengatakan bahwa pelaku berinisial, MSA (40) dan telah dilaporkan ke Polres Langsa.
“Pelaku telah kita laporkan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/191/X/2023/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 16 Oktober 2023,” sebut Iqbal, melalui keterangan tertulisnya, kepada acehinfo.id, Selasa, 17 Oktober 2023.
Iqbal menjelaskan, pelaku diketahui aktif mengajar di salah satu sekolah di Kota Langsa. Selain itu, pelaku juga mendirikan yayasan pendidikan dan membuka pondok pesantren untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Langsa.
Sementara korban menimbah ilmu di pondok pesantren milik pelaku sejak Juli 2022. Perbuatan ini terungkap kurang lebih dua minggu yang lalu, setelah ibu kandung korban melihat perubahan sikap yang secara drastis dari korban.
“Ibu kandung korban menanyakan kepada anaknya dan menceritakan semua yang dialaminya dalam kurun waktu satu tahun selama masih aktif belajar di pondok pesantren tersebut,” ujar Iqbal.
Lanjut Iqbal, setelah mendengarkan perlakukan yang dialami anakanya, selanjutnya ibu kandung korban dan keluarga memutuskan untuk mengeluarkan korban dari pondok pesantren tersebut.
Selanjutnya, kata Iqbal, dirinya bersama Ibu kandung korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Langsa didampingi oleh pihak UPTD PPA DP3A Kota Langsa.
“Saat ini, baik Ibu kandung korban dan anaknya serta pelaku sedang diperiksa dan diambil keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Langsa,” terang Iqbal.
Lanjut Iqbal, terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan seterusya akan melanjuti proses penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Korban selama ini dalam keadaan trauma dan sangat diam selama proses ini berjalan,” ungkapnya.
Iqbal juga menegaskan, ini adalah ulah oknum ustad dan sangat bertentangan dengan tujuan pendidikan Islam.
“Mari kita fokus dengan perbuatannya dan jangan menyamakan hal ini dengan semua lembaga pendidikan Islam yang ada di Kota Langsa,” pungkasnya.[]