28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman Terhadap Sopir Truk, Empat Warga Langsa Diamankan Polisi

LANGSA | ACEH INFO – Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus empat pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap sopir truk yang terjadi dibeberapa lokasi Jalan Medan – Banda Aceh.

Keempat pelaku itu diamankan, pada Kamis, 27 Oktober 2022, sekitar pukul 03.30 WIB di tempat yang berbeda.” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman.

Kasat menyebutkan, keempat pelaku yakni RS, (23), warga Gampong Blang Paseh, RH, (18), warga Gampong Peukan Langsa, RB, (23), warga Blang Seunibong, masing-masing Kecamatan Langsa Kota dan MH, (27), warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Kata Kasat, keempat pelaku diamankan setelah viral di media sosial TikTok dengan akun Setiabudi00, tentang informasi adanya pemerasan terhadap para sopir. Berdasarkan informasi dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku RH di rumahnya.

“Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Sepmor Yamaha Mio Soul GT BL 6885 FP,” terang Iptu Imam Aziz Rachman kepada acehinfo.id.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni RB, RS dan MH, yang telah melakukan tindak pidana pemerasan disertai dengan pengancaman.

Lanjut Kasat, keempat pelaku sudah melakukan pemerasan yang disertai dengan pengancaman tersebut sebanyak sembilan kali. Untuk pelaku RS bersama MH dan RB melakukan pemerasan dengan pengancaman pada September 2022, sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Langsa Lama.

“Ketiga pelaku melalukan pemerasan terhadap tiga sopir mobil Truck Intercooler dengan jumlah sebesar Rp 80.000,” urai Kasat lagi.

Selanjutnya pada waktu yang sama pelaku RS bersama RH kembali melakukan pemerasan terhadap empat mobil Truck Intercooler dengan jumlah sebesar Rp 50 ribu.

Selain dilokasi tersebut, keempat pelaku juga melakukan pemerasan dibeberapa titik lainnya di Jalan Medan – Banda Aceh wilayah hukum Polres Langsa yakni Jalan Dua Jalur, Gampong Langsa Lama Kecamatan Langsa Lama, dekat Gudang Kantor Yakult Cabang Langsa, Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat.

Lalu, dekat SPBU Alur Pinang, Gampong Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur, dekat SMA Negeri 2 Langsa, Gampong Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Simpang Tugu Langsa/Lampu Merah, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Simpang Sungai Pauh, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, dekat Lapas Narkoba, Gampong Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur dan Dekat Kafe Bonsai, Gampong Alur Dua, Kec. Langsa Barat.

“Kini keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa untuk dilalukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS