28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Langgar Aturan, Panwaslih Aceh Utara Tertibkan 53 APK

LHOKSUKON | ACEH INFO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara bersama Satpol PP setempat menertibkan sebanyak 53 lembar Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan kampanye Pemilu 2024.

Penertiban tahap awal itu dilakukan mulai wilayah timur Aceh Utara, yakni kota Panton Labu kecamatan Tanah Jambo Aye sampai dengan kota Lhoksukon, pada Senin, 6 November 2023.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, mengatakan dari 53 APK ditertibkan itu terdapat 6 Baliho dan 47 spanduk Caleg dinilai langgar aturan kampanye.

Kata dia, untuk pemasangan APK diperbolehkan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, sesuai dengan PKPU Nomor: 15 tahun 2023.

Pasca penertiban itu, lanjut Syahrizal, para peserta Pemilu atau Caleg mulai melakukan penertiban secara mandiri seperti menurunkan dan menutup APK.

Dia mengatakan Panwaslih bersama Satpol PP akan kembali melanjutkan penertiban APK pada Jumat, 10 November 2023 mendatang.

“Jadi kami minta kepada Partai Politik dan para Caleg yang APK belum ditertibkan agar segera dilakukan,” pintanya.

Syahrizal menambahkan, pihaknya bersama Panwascam tetap melakukan pengawasan terhadap APK yang melanggar aturan untuk menciptakan tahapan Pemilu yang benar-benar demokratis.

Dia menyebutkan pasca ditetapkan peserta Pemilu menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 kemarin. Panwaslih Aceh Utara mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu mulai 4-27 November 2023 dilarang melakukan kampanye.

“Larangan itu dalam bentuk apapun, seperti pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lainnya,” katanya.

Dia menegaskan jika kedapatan maka sanksi terberatnya adalah didiskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan kampanye diluar jadwal tahapan.

Namun, hanya dibolehkan pertemuan internal yang melibatkan struktur, Caleg dan anggota partai dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Aceh Utara, Kesbangpol, dan Satpol PP yang mendukung terkait penertiban APK dinilai langgar aturan.

“Kami mengharapkan seluruh peserta Pemilu untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku terkait aturan Alat peraga Kampanye. sehingga tidak mengalami kerugian jika melakukan kampanye di tahapan Pemilu mendatang,” pungkasnya. []

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS