31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Laporan Dugaan Kejahatan Ekonomi Luhut Ditolak Polisi

JAKARTA|ACEHINFO- Laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di bisnis tambang Papua, ditolak Polda Metro Jaya. Polisi disebut tak memberikan alasan yang jelas.

“Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Krimisus memutuskan untuk menolak laporan kita,” kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3).

Nelson mengatakan Polda Metro Jaya memberikan alasan tidak jelas soal penolakan laporan itu. Dia yakin alasan penolakan laporan Polda Metro Jaya adalah bagian dari ‘kekuasaan’.

“Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan itu alasan yang bagi kami alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan. Karena apa? Karena kita menduga kuat yang kita laporkan orang yang merupakan bagian dari kekuasaan,” katanya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan Direktur Lokataru Haris Azhar sebelumnya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan keterlibatan Luhut di bisnis tambang di Papua.

“Terlapor atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini, termasuk entitas korporasi,” kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin.

“Dugaan gratifikasi tindakannya LBP termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan,” ujar Zainal.

Direktur YLBHI M Isnur mengatakan, laporan terhadap Luhut merujuk pada hasil riset sejumlah organisasi. Dalam riset itu memuat dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

“Nama Luhut Binsar Pandjaitan terindikasi merupakan salah satu pejabat negara yang terlibat. Hal itu didasarkan pada fakta sebagaimana tertuang dalam riset berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya,” jelas Isnur.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS