31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang di KUA Lambaro

JANTHO I ACEH INFO – Dalam rangka melaksanakan keliling Amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015, Mahkamah Syar’iyah Jantho akhirnya menggelar sidang atau juga yang disebut dengan sidang di luar gedung.

Mahkamah Syar’iyah Jantho sidang sidang di Kantor Urusan Agama (KUA) Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang dibuka sejak pukul 09.00 WIB, Kamis (4/2/2022).

Tim sidang keliling terdiri dari 3 orang Hakim, 1 orang Panitera, 1 Panitera pengganti serta 1 tenaga administrasi.

Sidang keliling yang dicanangkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan yang mengalami hambatan transportasi, untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya untuk beracara di gedung pengadilan.

Kegiatan sidang keliling kali ini menyidangkan sepuluh perkara yang didominasi oleh perkara perceraian. merupakan perkara kewarisan. Masyarakat pencari keadilanpun sangat merasakan kelebihan dengan pelayanan sidang keliling ini, mengingat jarak tempuh menuju Kota Jantho dari domisili para pencari keadilan sebagian besar menempuh jarak 10 km hingga 60 km.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk memberikan pelayanan prima dan optimal kepada masyarakat pencari keadilan.

“Kegiatan sidang keliling pada tahun 2022 ini direncakan akan diadakan lebih banyak dari tahun sebelumnya, mudah-mudahan masyarakat merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sidang luar sidang adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di wilayah hukumnya, tetapi di luar tempat kedudukan sidang dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.

EDITOR : FERIZAL HASAN

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS