BANDA ACEH | ACEH INFO – Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Calang yang telah mengadili pada tingkat pertama terhadap perkara pertambangan pasir dan kerikil di dasar Sungai Desa Sango, Kabupaten Aceh Jaya.
Pertambangan pasir dan kerikil tersebut dilakukan Terdakwa menggunakan excavator dan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang diterbitkan pemerintah.
“Usaha illegal terhadap komoditas bebatuan ini krusial dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Hasil galian bebatuan tersebut telah dijual sebanyak 269 dump truck,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin, Selasa, 24 Januari 2023.
Menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa usaha ilegal tersebut dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa S (43) selama satu tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Pada peradilan tingkat banding, Majelis Hakim Tinggi menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Calang terhadap perkara tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap dalam persidangan, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Taqwaddin.
Oleh karena itu, kata dia, amar putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan vonis hukuman pidana. Namun, Majelis Hakim Tinggi menetapkan untuk mengembalikan barang bukti excavator kepada pemiliknya.
Alasan dikembalikannya barang bukti excavator tersebut karena pertimbangan bahwa alat berat tersebut baru pertama kali digunakan melakukan tindak pidana. Selain itu, alat berat tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan sangat dibutuhkan oleh pemiliknya untuk menghidupi keluarganya.
“Sehingga, Majelis Hakim Tinggi berkeyakinan bahwa akan terpenuhi rasa keadilan apabila dikembalikan kepada pemiliknya,” lanjut Taqwaddin.
Pidana tersebut tertera dalam putusan perkara Nomor 483/PID.SUS/2022/PT BNA yang dibacakan dalam sidang pada 17 Januari 2023 oleh Hakim Tinggi Ketua Majelis Syamsul Qamar, S.H., M.H., didampingi Hakim Tinggi H. Zulkifli, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Rahmawati, S.H. sebagai anggota majelis.
“Terkait direktori putusan perkara ini dapat ditelusuri para SIPP Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” pungkas Dr Taqwaddin, Humas PT BNA.[]