BANDA ACEH | ACEH INFO – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Panwaslih Aceh dan kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti pelanggaran pidana Pemilu secara tuntas di Aceh.
Panwaslih jangan membiarkan pidana Pemilu yang telah terjadi diselesaikan dengan adminitrasi saja. Apalagi jika sengaja membiarkan pelanggaran Pemilu yang secara terang benderang masuk kategori pidana Pemilu.
Panwaslih Aceh harus memberikan keadilan Pemilu bagi rakyat seperti yang selama ini dikampanyekan ke publik,” sebut
Koordinator Masyarakat Trasparansi Aceh (MaTA), Alfian, kepada acehinfo.id, Kamis, 14 Maret 2024.
Pawaslih Aceh dituntut bekerja profesional untuk memberikan bukti nyata jika lembaga tersebut benar-benar independen dan konsisten menjalankan tugasnya. Hal tersebut penting sekali sehingga Panwaslih Aceh harus menjadikan rekomendasi pelanggaran itu sebagai tindak pidana, dan bukan hanya sebatas pelanggaran adminitrasi belaka.
Pemilu 2024 bukan hanya paling brutal yang mempertontonkan pelanggaran demi pelanggaran saja. Tetapi yang paling memprihatinkan juga pada Pemilu kali ini, ikut andilnya pihak penyelenggara Pemilu itu sendiri secara sistematis, yang bermain kotor dengan para kandidat.
“Ini nyata terjadi atas pelanggaran pidana setelah pencoblosan dengan modus pengelembungan suara dan atau mencuri suara kandidat lainnya,” tegas Alfian.
Parahnya modus tersebut sebagai bukti kejahatan ini terjadi akibat dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu mulai tingkat PPK sampai KIP kabupaten/kota. Seperti yang terjadi di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie Jaya, Pidie, Nagan Raya dan Aceh Selatan.
“Pelanggaran yang terjadi di daerah itu, jangan hanya disimpulkan lalu berhenti sebatas pelanggaran administrasi Pemilu saja. Pelanggaran yang tidak tertutup kemungkinan juga terjadi diseluruh kabupaten/ kota di Aceh dan menandakan jika ada yang harus dibongkar secara tuntas, sehingga harus diseret menjadi pidana Pemilu,” kata Alfian lagi.
Laporan yang telah dilaporkan oleh masyarakat, bahkan oleh caleg maupun partai politik sendiiri atas segala kecurangan terjadi di lapangan menandakan buruknya pesta demokrasi tahun ini.
Karenanya, MaTA mendesak agar Panwaslih diseluruh Aceh untuk tidak main aman saja. Tetapi harus berani menuntaskan pelanggaran yang sudah mencuat ke publik tersebut diselesaikan sebagai sebuah pidana Pemilu, sehingga siapa pun pelakunya dapat diblack-list pada Pemilu mendatang.
Lanjut Alfian, Panwaslih jangan ragu untuk menegakkan aturan main seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang juga dengan jelas menerangkan terkait pidana Pemilu.
“Jadi, hasil monitoring kami selama Pemilu berlangsung, pelanggaran yang terjadi dan diduga kuat ada pelaku maka dapat dipidanakan. Artinya, fakta-faktanya sudah sangat jelas, tinggal kemauan dan keinginan kuat dari Panwaslih Aceh untuk membersihkan “penjahat Pemilu” yang hari ini masih belum ada langkah hukum apapun. Pasal 505, 532 dan 551 menjadi pedoman atas pidana yang telah terjadi,” terangnya.
Publik sangat menaruh harapan besar untuk pengusutan atas kejahatan Pemilu yang telah dilakukan oleh para caleq dan penyelengara Pemilu di Aceh. Kalau para penjahat Pemilu ini masih dibiarkan begitu saja maka dapat dipastikan masyarakat Aceh juga akan mempersepsikan jika semua penyelengara Pemilu di Aceh juga tidak dapat dipercaya.
“Akan dicap setali tiga uang dengan mereka yang sudah secara vulgar melakukan kejahatan untuk meraup suara rakyat,” ucap Alfian.
Hal yang perlu direnungkan kembali oleh para komisoner Pawaslih di Aceh adalah, bahwa keberadaan mereka adalah pengawal suara rakyat yang sesungguhnya dan dibentuk serta dibayar oleh negara dengan uang rakyat, dengan tujuan agar hak-hak rakyat dalam kepemiluan benar-benar terjamin.
“Apabila praktek kecurangan sudah sedemikian rupa dipertonton tanpa malu, lalu dimana pula harga diri Panwaslih sebagai pengawal suara rakyat, jika pelanggar Pemilu yang jelas-jelas begitu brutal tak pernah diseret menjadi Pidana Pemilu. Bagi MaTA, selama Panwaslih tegak lurus maka kita back up dan rakyat Aceh mendukung penuh langkah penegakan hukum Pemilu,” pungkasnya.[]