31.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Mendagri Bakal Tunjuk TNI/Polri Lagi Jadi PJ Gubernur?

JAKARTA|ACEHINFO-Sinyal akan banyaknya Penjabat (PJ) Gubernur di sejumlah daerah yang diisi oleh perwira aktif TNI/Polri semakin kuat. Meski dikiritik banyak kalangan, penunjukan itu dinilai tak bertentangan dengan Undang-undang.

Apalagi kini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mendapat dukungan sejumlah elit, setelah dia menetapkan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat.

Aceh menjadi salah satu provinsi yang banyak kepala daerahnya akan mengakhiri masa jabatan. Selain Nova Iriansyah yang akan purna tugas, ada 20 bupati/ wali kota di Aceh akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini.

Mantan Mendagri Tjahjo Kumolo ada dasar hukum penunjukan perwira Polisi/TNI aktif diangkat sebagai PJ Gubernur. Apalagi dirinya juga pernah melakukan hal itu saat menjabat Mendagri.

“Sewaktu saya Mendagri dulu mengangkat Mayjen TNI Sudarmo, tapi sudah eselon I Kemendagri yang jadi Pj Papua dan Aceh dan Komjen Iriawan yang sudah jabat Sestama Lemhanas akhirnya bisa Pj Gubernur Jabar,” kata Tjahjo yang kini menjabat Menpan RB, Rabu kemarin.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan penunjukan perwira TNI/Polri aktif sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia bilang, putusan MK menyebutkan anggota TNI/Polri yang tidak aktif pada institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain bisa menjadi penjabat kepala daerah.

Namun Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari berpendapat lain. Menurutnya putusan MK yang dimaksud Mahfud juga memperjelas tidak boleh ada diisi TNI/Polri aktif karena bukan menjadi tugas dan fungsi utamanya.

“Kalau sudah bicara pejabat daerah, tegas, terang benderang tidak boleh kemudian pejabat kepala daerah diisi oleh TNI dan kepolisian karena itu bukan tugas konstitusionalnya,”

Hingga 2023 mendatang, ada 271 kepala dan wakil kepala daerah berakhir masa jabatannya. Mereka akan menjabat hingga Pemilu serentak 2024.

Menurut Feri, Tito Karnavian kerap kali mengangkangi keputusan MK dalam mengambil keputusan. Apalagi dalam penunjukan PJ Kepala daerah yang sangat berpengaruh dengan kepentingan politik nasional.

“Jadi Pak Mendagri punya kebiasaan mengingkari putusan MK, kurang lebih begitu,” ujarnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS