IDI RAYEUK | ACEH INFO – Satreskrim Polres Aceh Timur meringkus, HA (44), warga Gampong Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, diamankan polisi karena menelantarkan anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan sebelumnya HA dan SA (40), warga Gampong Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada tahun 1998 melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Idi Rayeuk.
“Dari penikahan tersebut dikaruniai empat orang anak, namun pada tahun 2017 rumah tangga tersebut tidak harmonis lagi dan pada tahun 2018 SA mengajukan gugatan cerai dan dikabulkan pada tahun tersebut,” ujar Kasat, Selasa, 30 April 2024.
Kata Kasat, HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya, namun itu hanya berlangsung beberapa bulan saja selanjutnya dan sampai saat ini HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak anaknya.
Lanjut mantan Kapolsek Seruway ini, akibat kejadian tersebut SA merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada, Sabtu, 30 Maret 2034.
Berdasarkan laporan ini, anggota Opsnal (Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur) melakukan penyelidikan dan pada Senin, 29 April 2024, sekira jam 17.30 WIB tim mendapat informasi di lapangan bahwa HA sedang berada di TPI Idi, kemudian tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan langsung mengamankannya.
“Kepada petugas, HA mengakui bahwa dirinya tidak memberikan nafkah terhadap anaknya lebih kurang empat tahun,” terang Kasat.
Akibat perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 76B Sub Pasal 77B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.[]