31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Menteri Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Ini Aturannya

JAKARTA I ACEH INFO – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Toa Masjid Dan Musala, Ini Aturannya
Menteri agama yaqut cholil qoumas

menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, masalah, dan keharmonisan antar warga.

Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, masalah, dan keharmonisan antar warga masyarakat,” kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Surat edaran itu terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar pedoman menjadi pedoman dalam penggunaan suara di masjid dan musala bagi pengelola masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Yaqut.

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

Sebuah. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. pengeras suara luar yang difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

B. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala memiliki tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

Sebuah. pengerasan suara untuk pengerasan suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan dalam masjid/musala;

B. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, dilakukan saat akustik yang baik;

C. volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

D. dalam hal penggunaan suara dengan pemutaran rekaman, mengamati kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

Sebuah. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, membaca Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh menit); dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, membaca Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sebelum azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum’at:

a) sebelum azan pada waktunya, membaca Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh menit); dan

b) pengumuman mengenai pelaksanaan Jum’at, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, Pengeras Suara Dalam.

B. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

C. Kegiatan Syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawit secara berurutan dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali jika pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya

Suara yang memenuhi persyaratan:

Sebuah. bagus atau tidak sumbang; dan

B. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

Sebuah. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

B. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

SUMBER : Detikcom 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS