28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Menteri Bahlil Lahadalia Diduga Kangkangi UUPA Terkait IUP PT Linge

BANDA ACEH | ACEH INFO – Menteri Investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal (BPM), Bahlil Lahadalia berpotensi digugat melakukan perbuatan melawan hukum. Dia dinilai telah bertindak ceroboh lantaran mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resource (LMR) di Aceh Tengah yang sebelumnya sudah dicabut.

“Bahlil mengaktifkan kembali IUP PT LMR tanpa mempertimbangkan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, khususnya Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2017 yang merupakan Perubahan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara diatur secara khusus, merupakan kewenangan penuh Pemerintah Aceh,” ungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman di Jakarta, seperti siaran pers yang dikirim, Selasa, 11 Oktober 2022.

Menurut Yusri setelah IUP PT LMR yang berstatus Penanaman Modal Asing di bawah kewenangan Pemerintah Pusat pada 5 April 2022 sesuai surat nomor 20220405-01-92695 dan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka status lokasi tambang tersebut menjadi bebas dan di bawah kewenangan penuh Pemerintah Aceh. “Maka, tidak ada kewenangan apapun bagi Kepala BKPM, Bahlil untuk bisa mencabut terhadap surat keputusannya sendiri tertanggal 5 April 2022 tersebut, jika dia cabut itu perbuatan melawan hukum,” ungkap Yusri Usman.

Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, mengatakan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 secara tegas menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam pengelolaan mineral dan batubara. Dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah yaitu urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.

Selanjutnya dalam Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 UUPA disebutkan Pemerintah menetapkan norma, standar dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.

Pasal 156 ayat 1 dan ayat 2 UUPA juga menegaskan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam meliputi pertambangan mineral, batubara baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai kewenangannya.

“Sejak terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan mineral dan batubara di provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Namun lihat pada Pasal 173A dijelaskan pengalihan kewenangan tersebut tidak berlaku bagi Provinsi yang memiliki Undang-Undang keistimewaan dan kekhususan serta mengatur secara khusus pengelolaan mineral dan batubara di dalam aturan kekhususan tersebut,” kata Mahdinur seperti dikutip di laman resmi ESDM Aceh, Kamis, 13 Oktober 2022.

Aceh juga mengatur secara khusus terkait pengelolaan Minerba dalam peraturan daerah yang disebut Qanun, sebagai tindaklanjut dari amanat Pasal 270 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya, dalam lampiran CC Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, dijelaskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah yang berada pada wilayah lintas provinsi serta wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.

Kemudian dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 118/4773/OTDA tanggal 22 Juli 2021 hal Kewenangan Mineral dan Batubara di Aceh, dinyatakan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus pengelolaan Mineral dan Batubara”.

“Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang saya sebutkan di atas, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan sepenuhnya dalam pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara di Aceh, baik dalam hal pemberian izin maupun pencabutan izin. Sehingga terhadap beberapa IUP di wilayah Aceh yang telah dicabut oleh Pemerintah Pusat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan tersebut,” katanya.

Mahdinur juga menyebutkan Pemerintah Aceh tidak menerima secara resmi surat terhadap pencabutan IUP PT LMR Nomor 20220405-01-92695 tertanggal 5 April 2022. Surat pencabutan itu, menurutnya, hanya diteruskan melalui e-mail kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. “Sementara Surat Pembatalan Izin Nomor 20220829-08-01-0043 tanggal 30 Agustus 2022 sampai saat ini belum kami terima/belum mengetahuinya,” katanya.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS