28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Menteri PPA Minta Diversi Bagi Pelaku Anak Kasus Rudapaksa di Nagan Raya

BANDA ACEH | ACEH INFO – Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Republik Indonesia, Bintang Puspayoga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan diversi terhadap anak di bawah umur yang menjadi pelaku kekerasan seksual.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri PPA, Bintang Puspayoga di hadapan aparat penegak hukum, serta unsur Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Aceh, di hotel Grand Nagan yang berada di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada Minggu (9/1/2022).

Menurut wanita bernama lengkap I Gusti Ayu Bintang Darmawati tersebut, pentingnya diversi dilakukan terhadap pelaku anak dalam kasus kekerasan seksual untuk memperhatikan masa depan mereka sebagai anak.

“Kita harap aparat penegak hukum dapat mengupayakan diversi bagi pelaku anak. Tapi diversi bagi pelaku anak dalam kasus kekerasan seksual ini jika ia baru sekali melakukan perbuatan tersebut,” kata Bintang Puspayoga.

Puspa menambahkan, bagi anak yang telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali atau lebih, maka wajib ditempuh melalui jalur hukum atau melalui peradilan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kata Puspa, bagi anak yang melakukan perbuatannya baru sekali bisa saja perbuatan salah yang dilakukan karena pelaku tidak mengetahui akan ancaman yang harus dihadapi. Hal ini berbeda dengan mereka yang melakukannya tiga kali bahkan lebih lantaran pelaku telah mengetahui ganjaran atas perbuatannya.

“Bagi pelaku anak yang telah melakukannya lebih dari tiga kali, maka itu dapat dihukum melalui jalur peradilan, karena ia telah mengetahui ancaman atas perbuatannya, dan hal ini bisa berbeda dengan mereka yang baru sekali lantaran tidak tahu perbuatannya salah dan ganjaran yang bisa didapat atas perbuatannya. Pentingnya dilakukan diversi bagi pelaku anak karena kita harus perhatikan masa depannya,” ungkapnya.

Dalam lawatannya ke Nagan Raya, Menteri PPA sempat menjumpai dua pelaku anak dari 14 pemuda pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Nagan Raya. Kasus tersebut terjadi pada 14 Desember 2021 lalu.

Dua pelaku yang masih usia anak tersebut dijumpai Bintang Puspayoga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh. Kedua pelaku anak tersebut berinisial JN dan MR, dimana perkara atas kedua tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya pada 31 Desember 2021.

Dalam kasus tesebut kedua tersangka dijerat pasal 48 jo pasal 50 jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak.

Usai mengunjugi dua tersangka anak, Menteri Puspa juga mengunjungi korban di rumahnya. Dia didampingi oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya.[]

Sumber: TVONE

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS