28.4 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

MPD Minta Pj Bupati Evaluasi Kepala Sekolah di Nagan Raya

NAGAN RAYA | ACEH INFO – Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya minta Pejabat Bupati setempat untuk melakukan evaluasi kepala sekolah tingkat SD dan SMP.

MPD juga meminta Pj Gubernur Aceh untuk mengevaluasi Kepala Sekolah pada Jenjang SMA/SMK yang ada di Kabupaten Nagan Raya.

Permintaan ini berdasarkan hasil monitoring oleh Majelis Pendidikan Kabupaten Nagan Raya beberapa waktu yang lalu,” sebut Wakil Ketua MPD Nagan Raya, Abd Rani Cut, Rabu, 8 Februari 2024.

Menurutnnya, monitoring yang dilakukan oleh MPD Kabupaten Nagan Raya sesuai amanah Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor: 6 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya begitu juga rekomendasi yang disampaikan tidak lepas dari kerangka peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya beberapa waktu yang lalu telah melakukan monitoring kesekolah sekolah dan salah satu rekomendasi yang kita sampaikan ke pemerintah daerah sesuai dengan temua kita adalah untuk bisa melakukan evaluasi kepala sekolah di semua jenjang satuan pendidikan,” katanya.

Abd Rani Cut juga mengungkapkan evaluasi kepala sekolah menjadi sangat penting dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang pada akhirnya akan memiliki dampak yang signifikan terhadap kesuksesan lembaga pendidikan.

Hal ini dikarenakan kepala sekolah bertindak sebagai pemimpin utama dalam sekolah, memainkan peran kunci dalam mengelola sumber daya, merancang kebijakan, membina staf dan menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif, bertanggung jawab untuk memotivasi siswa, orang tua serta masyarakat sekolah.

Ia juga menambahkan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor: 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah maka kepala sekolah harus mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.

Maka dari itu, Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya mendorong agar Pj Bupati membentuk tim tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah terdiri atas unsur Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Daerah, Dewan Pendidikan dan Pengawas Sekolah, sesuai kewenangan masing-masing yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS