28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

MPD Nagan Raya Minta Kegiatan Wisuda Dievaluasi

NAGAN RAYA | ACEH INFO – Pelaksaaan kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan satuan pendidikan semua jenjang sekolah harus dilakukan evaluasi oleh dinas terkait.

Hal ini untuk mengakomodir aspirasi dari para orang tua/wali peserta didik dan juga dalam upaya menumbuhkembagkan kreatifitas peserta didik di satuan pendidikan.

Permintaan itu disampaikan, Ketua Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya, Saidon Hamzah, didamping Wakil Ketua, Ardiansyah, di Sekretariat MPD setempat, Selasa, 14 Mei 2024.

“Kajian Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya tentang kegiatan wisuda pada satuan PAUD, SD dan Menegah harus dievaluasi, hal ini untuk mengakomodir kepentingan sekolah dan kreativitas peserta didik serta tidak menjadi beban bagi orang tua wali peserta didik” katanya.

Ia menanbahkan, kegiatan wisuda di satuan pendidikan itu bisa dimaknai sebagai pengakuan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan program pendidikan.

Gelaran wisuda ini menunjukan bahwa para peserta didik berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi. Momen wisuda juga untuk merayakan prestasi akademik yang berhasil diraih para alumni selama bersekolah atau mengemban ilmu di dunia pendidikan yang mereka ambil.

“Ini merupakan kesempatan bagi para peserta didik untuk bisa merasa bangga dan senang atas semua pencapaian mereka selama ini,” ucapnya.

Selain itu, kegiatan wisuda di satuan pendidikan ini juga sudah ada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Pertama dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Atas.

“Untuk kegiatan wisuda di satuan pendidikan juga sudah ada surat edaran dari Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor:14 Tahun 2023, maka dapat di lakukan sebagai rujukan bagi Satuan Pendidikan,” tambahnya.

MPD Kabupaten Nagan Raya juga telah menyampikan rekomendasi kepada pemerintah setempat tentang kegiatan pada satuan pedidikan di Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian, merekomendasikan Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya untuk menerbitkan surat edaran kepada kepala sekolah tentang kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat tidak wajib, karena membebani orang tua/wali peserta didik

Memastikan bahwa seluruh kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sesuai dengan Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sehingga kegiatan di satuan pendidikan akan mengakomodir berbagai kepentingan,” pungkasnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS