28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

MS Jantho Eksekusi Dua Perkara Kewarisan

ACEH BESAR | ACEH INFO – Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan eksekusi dua eksekusi perkara waris, Senin, 13 Februari 2023.

Eksekusi itu dipimpin langsung oleh Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi dihadiri Panitera, Panitera Muda, Jurusita dan aparat Polsek Baitussalam.

Hadir juga aparatur gampong, geuchik, sekretaris gampong dan Tengku Imum Meunasah Gampong Lambada serta pihak pemohon beserta kuasa hukum dan pihak termohon.

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2023/MS.Jth, di Gampong Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam dan permohonan eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth, di Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah.

Sebidang tanah yang menjadi objek pemohonan dibagi sesuai porsinya masing-masing dengan menyaksikan secara bersama perhitungan atau pengukuran yang dibantu/dilakukan langsung oleh petugas Ulukur dari Badan Pertanahan (BPN) Aceh Besar.

Eksekusi sebidang tanah di Gampong Lambada Lhok ini berjalan dengan lancar, aman dan setelah diskusi apik dan negosiasi alot kedua belah pihak menerima dengan lapang dada hasil dari penetapan yang telah dilakukan.

Setelah berhasil melaksanakan eksekusi pertama di Gampong Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam, pukul 13.30 WIB tim eksekusi Mahkamah Syar’iyah Jantho beranjak ke Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, untuk melaksanakan eksekusi kedua terhadap perkara sengketa waris lainnya.

Eksekusi waris Perkara 02/Pdt.Eks/2023/ Ms – JtH dihadiri oleh aparat Polsek Darul Imarah, Koramil Darul Imarah, aparat keamanan dari Batlyon 117 Ksatria Yudha dan juga aparat gampong serta pihak pemohon bersama kuasa hukum dan pihak termohon, tim Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil melakukan eksekusi 5 objek eksekusi.

Eksekusi berlangsung alot dan tegang tapi suasana berhasil dikendilan sehingga dapat berjalan dalam keadaan tertib dan aman eksekusi berdasarkan penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth ini berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelibatan petugas ukur dalam pengukuran tersebut merupakan wujud dari kerjasama yang tercantum dalam MoU MS Jantho dengan BPN Aceh Besar, para pihak mendapatkan 4 tanah pertapakan ruko dan 3 persil tanah masing masing seluas 300 meter, serta 1 persil tanah seluas 257 meter ditambah satu unit rumah tipe 45,” ujar Panitera MS Jantho, Raihan.

Ia berharap kepada masing-masing pihak dapat menerima penetapan yang telah dilaksanakan dan tidak ada lagi pertengkaran yang akan terjadi, karena baik pihak para pemohon dan para termohon karena mau tidak mau inilah putusan hukum yang telah diputuskan di Mahkamah Agung.

Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara.

Sehingga dilakukan upaya eksekusi pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Perkara Eksekusi No 1 Tahun 2023 / Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Sedangkan permohonan eksekusi Nomor: 2 Tahun 2023 / Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indoesia, sehingga atas permohonan para pihak pemohon eksekusi untuk dilakukan eksekusi.[]

Editor : Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS