28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Ungkap Porstitusi Online di Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kejahatan porstitusi online di salah satu Guest House dan Warung Kopi, Senin, 5 Agustus 2023, dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa, 15 Agustus 2023, menyampaikan, untuk mengungkap kasus tersebut polisi harus menyamar menjadi pelanggan.

“Pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kasus itu,” sebut Fadillah.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online yakni EA (22) sebagai mucikari. Kemudian YM (24) dan VN (22) sebagai wanita panggilan.

“Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh,” kata Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Lanjut Kasat, ketiga pelaku, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman- temannya kerap mangkal di warung kopi AK.

Fadillah menjelaskan, sang mucikari, EA, memasang tarif sebesar Rp 2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Dan untuk masing-masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp 1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp 1, 4 juta.

“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,4 juta dari dua wanita panggilan tersebht. Sedangkan YM dan VN masing – masing mendapatkan Rp.1,3 juta setiap kali melayani tamu,” ucap Kasat Reskrim.

Penyamaran yang dilaukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor telepon yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama dua hari.

Kemudian, EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 hingga 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop AK. Dalam percapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp.2 juta untuk satu wanita.

Sementara itu, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening Bank BSI milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop AK.

Sesampai di penginapan hotel O, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel. Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap dihalaman hotel.

Dalam pengungkapan itu, selain meringkus tiga pelaku juga mengamankan empat unit HP, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp 4 juta.

Pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan,” pungkas Fadillah.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS