31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Gagalkan Peredaran 1.020 Butir Pil Ekstasi

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran 1.020 butir pil ekstasi.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga meringkus seorang tersangka, MR(32), warga Kecamatan Peurelak Barat, pada Kamis, 18 Mei 2023, di kecamatan setempat.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi, Sabtu, 20 Mei 2023.

Lanjut Kasat, pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial FA sering memasok pil ekstasi dalam jumlah besar ke wilayah Kota Lhokseumawe.

Berdasarkan informasi itu, salah seorang personel menyaru atau menyamar sebagai pembeli dan melakukan komunikasi dengan pria dimaksud.

Kemudian, polisi yang menyamar itu mendapat kabar pil ekstasi itu sudah ada dan bertemu di pinggir jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Rencana aw transaksi dilakukan di Kota Lhokseumawe, namun penjual ragu-ragu sehingga membawa anggota kita yang menyamar ini ke Peureulak,” ujarnya.

Kemudian, sambung Kasat, anggota yang menyamar dipertemukan dengan seorang laki-laki untuk melakukan transaksi. Lalu, tim yang sudah menunggu langsung menangkap tersangka MR, sedangkan FA melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah warga.

“Saat dilakukan penggeledahan di gubuk, personel menemukan barang bukti 1.020 butir pil ekstasi berlogo AM. Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial MI (DPO),” ujar Kasat.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe,” pungkasnya.[]

Editor : Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS