27.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Oknum Anggota KIP Langsa Dituntut 2,6 Tahun Penjara dalam Kasus UU ITE

LANGSA | ACEH INFO – Oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa berinisial, IS dituntut 2,6 tahun penjara dalam kasus akun bodong “Usman Udin”.

Sementara terdakwa lainnya, FS dituntut 2 tahun penjara. Keduanya dituntut dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis, 14 Maret 2024.

Dimana, keduanya melalui akun Facebook “Usman Udin” telah menyebarkan fitnah atau berita bohong yang mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Dalam postingannya, kedua tersangka menghina organisasi HMI, beberapa politisi dan pejabat Kota Langsa serta menghina dan melecehkan lembaga negara TNI.

Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana, menyampaikan, bahwa dalam sidang hari ini (Kamis), Jaksa Penuntut Umum Kejari Langsa menuntut terdakwa IS (36) 2 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa FS (26) dituntut 2 tahun penjara.

Kata Imam, atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang selanjutnya akan digelar pada, 20 Maret 2024″, ungkap Iman Harrio Putmana.

Sementara itu, JPU Muhammad Daud, mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan surat dakwaan JPU yang sudah dibacakan pada sidang perdana kasus tersebut,” tandasnya. []

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS