28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Oknum Guru Pesantren di Aceh Timur Diduga Cabuli Santri Sebanyak Lima Kali

IDI RAYEUK I ACEH INFO – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, menangkap seorang oknum guru pesantren di Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, berinisial SF (27), karena diduga telah mencabuli santrinya sebanyak lima kali dalam kurun waktu empat tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, korban berinisial RR (18) asal Pangkalan Susu, Sumatera Utara. ternyata oknum guru itu telah mencabulinya sejak tahun 2018 hingga tahun 2021.

“Awalnya kasus ini mulai terungkap ketika korban pulang ke kampung dan menceritakan kepada orang tuanya, sehingga ibu korban membuat laporan ke Mapolres Aceh Timur,” ujar Miftahuda, Rabu (13/4/2022).

Miftahuda menambahkan, sehingga pada 23 November 2021, orang tua korban melaporkannya, proses penyelidikan dan gelar perkara sudah dilakukan. Maka, pelakunya ditangkap dan kini masih ditahan.

Pencabulan itu dilakukan dalam kamar mandi kompleks pesantren tersebut, kala itu korban meminta izin mau buang air kecil saat jam belajar. Lalu dibuntuti oleh pelaku dan disitulah dicabuli dan diperkosa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan penjara.

“Kasusnya segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk penuntutan,” tutur AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

PENULIS : AGAM 

spot_img
Kontributor :Agam

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS