REDELONG | ACEH INFO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah menangkap P (40) tersangka pedagang narkoba sabu-sabu di Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Jumat, 25 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi menyita sabu-sabu seberat 0,77 gram, smartphone dan mobil milik tersangka yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.
“P kita tahan karena perkara penyalahgunaan Narkotika sabu-sabu, dia oknum Pegawai Negeri Sipil,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Radius Sianturi, Sabtu, 26 Maret 2022.
Penangkapan warga asal Kampung Lemah Burbana Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah itu berkat informasi warga yang resah karena lokasi rumah tersangka kerap dijadikan tempat memakai dan transaksi sabu.
“Berdasarkan informasi itu tim bergerak dan menggeledah lokasi tersebut, dan ditemukan sabu-sabu dan barang bukti yang kita duga sebagai alat transaksi,” kata Radius.
Saat ini perkara sedang dikembangkan penyidik untuk mengungkap sumber sabu yang diperoleh oleh tersangka.[]
WARTAWAN: MAULIDI ALFATA