28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Optimalisasi Pungutan Pajak, Pj Bupati Aceh Barat Teken PKS dengan DJP

JAKARTA | ACEH INFO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJOK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perjanjian itu terkait optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah, yang dilaksanakan, Selasa,22 Agustus 2023, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

Menurut Mahdi, PKS itu adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah yang diikuti dengan pendanaannya.

Hal ini juga tak lepas dari tekad Pemerintah Aceh Barat untuk terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, seiring dengan perkembangan teknologi, modernisasi pengelolaan perpajakan daerah.

“Dengan mendorong implementasi organisasi perpajakan daerah berbasis fungsi, dan penerapan TIK serta pemanfaatan data terintegrasi oleh semua bagian dan fungsi dalam Organisasi Perpajakan Daerah,” ujarnya.

Ditambahkan Mahdi, hal ini bisa dilakukan melalui peningkatan kapasitas SDM pengelola pajak daerah dan membangun kerjasama dengan para pihak, terkait untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah, termasuk salah satunya melalui sinergi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

“PKS ini menjadi bagian utuh dari peningkatakan potensi serta optimlaisasi pemungutan pajak daerah, sebagai upaya menggenjot pendapatan dan pemasukan daerah,” ucap Mahdi.

Lanjutnya, desentralisasi fiskal tersebut mengandung dua makna, yaitu keleluasaan dalam mengelola belanja daerah (expenditure assignment) dan pemberian sumber pendapatan daerah (revenue assignment).

“Pada sisi pendapatan daerah, peran perpajakan daerah perlu diperkuat agar dapat meningkatkan kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Mahdi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat Zulyadi, yang turut didampingi Kasubbid Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan, Ferizal, mengatakan, maksud perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.

Zulyadi juga menambahkan penanda tanganan PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan.

Selain itu juga untuk mengoptimalkan penyampaian data IKD dan mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak Bersama, mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dibidang perpajakan, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada para pihak dibidang perpajakan dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia para pihak di bidang perpajakan.

“Kita mengharapkan dengan adanya PKS ini, bisa membawa dampak yang positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Aceh Barat, khususnya dari sektor perpajakan,” pungkas Zulyadi.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS