31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Panwaslih Langsa Imbau Peserta Pemilu Turunkan APK, Paling Lambat 4 November 2023

LANGSA | ACEH INFO – Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa mengimbau kepada para peserta Pemilu 2024 agar dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal tersebut disampaikan, Ketua Panwaslih Kota Langsa, Taufiqurrahman, didampingi Marida Fitriani, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Marida Fitriani dan Koordiv Hukum, Pencegahan, Permas dan Humas, Sri Wahyuni, Kamis, 2 November 2023.

Ia menegaskan, semua alat peraga kampanye (APK) yang saat ini sudah terpasang diberbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan/diturunkan secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya pada, Sabtu, 4 November 2023.

Kata Taufiq, apabila sampai dengan batas waktu tersebut alat peraga kampanye (APK) dimaksud belum ditertibkan/diturunkan, maka Panwaslih Kota Langsa dan instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban APK tersebut.

Penertiban ini menindaklanjuti Surat Ketua Panwaslih Aceh imbauan kedua Nomor: 231/PM.00.01/K. AC/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023, rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye yang dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor: 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan PKPU Nomor: 20 Tahun 2023.

Taufiqurrahman mengatakan bahwa alat peraga kampanye (APK) baru bisa dipakai kembali sesuai dengan tahapan kampanye yaitu pada, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Sekali lagi kita mengimbau kepada partai politik untuk menurunkan semua alat peraga kampanye yang saat ini sudah terpasang secara mandiri,” tandasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS