28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Partisipating Interest Pengelolaan Blok B, Aceh Utara Dapat 10 Persen

ACEH UTARA I ACEH INFO – Partisipating Interest Pengelolaan Blok B, Aceh Utara mendapatkan 10 Persen. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat yang berlangsung di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Aceh, Jumat (3/9/2021) pagi.

Penerimaan Partisipating Interest pada wilayah kerja Blok B adalah PT Pase Energi Migas yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, sebesar 10%, hal itu sesuai dengan Permen nomor 37 Tahun 2016.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain, Pemerintah Aceh Utara yang diwakili oleh Asisten II T Risawan Bentara, Kabag Ekonomi Fadli, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Jufri Sulaiman, anggota tim Migas Aceh Utara, Zubir HT, Dirut PT PE Azman Hasballah, Komisaris PT PE, Kadis ESDM Ir. Mahdinur Provinsi Aceh, Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh Amirullah, Dirut Migas PT PEMA Hasballah dan Dirut Utama PGE T Muda Ariawan.

Dalam rapat tertutup tersebut disepakati pengelolaan dan penerimaan Partisipating Interest pada wilayah kerja Blok B adalah PT Pase Energi Migas yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar 10%, sesuai dengan Permen 37 Tahun 2016.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu menyebutkan bahwa kesepakatan pengelolaan Partisipating Interest sebesar 10% untuk Aceh Utara adalah sebuah langkah baru dalam pengelolaan Migas di Aceh, dimana Pemerintah Aceh menyerahkan sepenuhnya hak pengelolaan Partisipating Interest sebesar 10% kepada BUMD Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yaitu PT Pase Energi Migas (Perseroda).

Sambungnya, dari tahun 1974, wilayah kerja Blok B dikuasai oleh Mobil Oil sampai kemudian dua tahun terakhir di kelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE), dimana Pemerintah Aceh Utara tidak mendapatkan hak Partisipting Interest yang merupakan kewajiban kontraktor pelaksana sebagaimana disebutkan didalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

“Kita apresiasi kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Aceh yang menyerahkan sepenuhnya hak pengelolaan Partisipating Interest kepada BUMD Pemerintah Aceh Utara,” ujar Razali Abu.

Sebagaimana diketahui, tambahnya, proses penawaran PI melibatkan lintas sektora,l mulai dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai operator, BPMA sebagai regulator, Kementerian terkait sebagai evaluator yang juga merupakan pihak yang memberi persetujuan hingga Pemerintah Daerah melalui BUMD sebagai pihak yang akan menerima penawaran PI.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada kesepakatan tertulis dalam bentuk minute of meeting (MOM) antara perwakilan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bahwa Pemerintah Aceh melalui Kadis ESDM telah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Partisipating Interest kepada BUMD Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dalam hal ini PT Pase Energi Migas sebagai holding dan ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) yang baru untuk Kabupaten Aceh Utara,” ungkapnya.

Komisi III DPRK Aceh Utara baik yang terlibat dan tidak terlibat di dalam tim Migas bersama Pemerintah Aceh Utara tetap komit memperjuangkan hak Aceh Utara di wilayah kerja Blok B, sehingga keberadaan dan kekayaan alam Aceh Utara bisa bermanfaat secara keberlanjutan untuk pembangunan di Aceh Utara, tegas Razali Abu.

PENULIS : FERIZAL HASAN (ACEH UTARA)

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS