28.6 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Pedagan Makanan Dilarang Berjualan Siang Hari Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

LANGSA | ACEH INFO – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Langsa mengeluarkam maklumat tentang panduan pelaksanaan syariat Islam dan aktivitas ibadah puasa Ramadan 1444 H.

Maklumat itu ditanda tangani oleh Pj Wali Kota Langsa, Said Mahdum Majid, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Dandim 0104 Aceh Timur, Letkol Inf Agus Al Fauzi, Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Dini Damayanti, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua MPU, Ketua MAA, Ketua MPD dan Kepala Kantor Kementerian Agama.

Dalam maklumat itu meminta kepada seluruh warga Kota Langsa untuk mengindahkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya termasuk kegiatan berbuka puasa di Bulan Suci Ramadhan.

  2. Kepada pemilik usaha restoran, rumah makan, cafe, warung kopi dan penjual yang menyediakan menu berbuka puasa serta usaha kuliner lainnya dilarang berjualan sebelum pukul 15.30 Wib.

  3. Kepada para Pemilik Usaha (Toko, Restauran, Cafe, Warung Kopi) dan pedagang kaki lima, untuk menutup Usahanya mulai pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

  4. Kepada Masyarakat/Pemilik Usaha dilarang menyediakan fasilitas karaoke, hiburan musik, bilyard baik siang hari maupun malam hari.

  5. Kepada Masyarakat/Pemilik Usaha dilarang menjual, mengedar, membakar mercon/petasan dan kembang api.

  6. Dilarang main batu domino, joker, sabung ayam, karambol (tusot) dan judi dalam bentuk lainnya i Bulan Ramadhan maupun di luar Bulan Ramadhan.

  7. Dilarang kepada pengemudi kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak standart/blong, balap liar dan aktifitas lainnya yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman serta kenyamanan masyarakat.

  8. Operasional warnet/playstation atau sejenisnya, dimula pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB.

9.Untuk kaum non muslim di Wilayah Kota Langsa agar dapat menghormati umat muslim yang berpuasa dan beribadah dengan tidaki makan, minum, serta merokok, pada waktu siang hari di tempat-tempat terbuka

  1. Diminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan setiap waktu Salat.

  2. Barang siapa yang melanggar Maklumat ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS