BANDA ACEH | INFO – Terkait akan dihentikan layanan kesehatan oleh BPJS karena tunggakan iuran yang belum dibayarakan, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk segera menyelesaikannya.
“Sesuai komitmen dengan pihak BPJS Kesehatan terkait pembayaran premi JKA 2023 akan diselesaikan pada APBA Perubahan 2023,” sebut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, kepada acehinfo.id, Senin, 6 November 2023.
Soal Hentikan Layanan JKA, Nasir Djamil: Kemenkes Jangan Ancam Rakyat Aceh
Kata MTA, saat ini Tim Anggaran Pemerintah Aceh sedang melakukan rasionalisasi anggaran untuk menyelesaikan JKA. Rasionalisasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tindak-lanjut hasil fasilitasi APBA Perubahan 2023 dari Kementerian Dalam Negeri.
Dimana, tindaklanjut dari hasil fasilitasi Kemendagri ini, direncanakan akan dibahas bersama Banggar DPRA dan TAPA, hari ini (Senin) di DPRA.
“InsyaAllah tidak ada masalah dan komunikasi kita dengan pihak BPJS juga sangat intens terkait hal ini,” pungkasnya.[]