29.6 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Pemerkosa Anak di Aceh, Akhirnya Dihukum 16,5 Tahun Penjara

BANDA ACEH I ACEH INFO – Terdakwa pemerkosa anak berinisial DP, yang juga merupakan paman korban yang divonis bebas Mahkamah Syariah Aceh, akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Hakim Agung menjatuhkan hukuman 16,5 tahun penjara (200 bulan penjara) kepada DP.

“Vonis bebas Mahkamah Syariah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara,” kata Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Rosmawardani seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/9/2021).

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Vonis 200 bulan penjara tersebut diputuskan oleh MA lewat putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021.

Awalnya, DP yang merupakan paman korban divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16,5 tahun.

Namun, pada tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syariah Provinsi Aceh. Putusan banding keluar pada 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Rosmawardani mengatakan, dalam putusan kasasi, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram, sebagaimana diatur Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

“Hukumannya di atas hukuman maksimal versi Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni maksimal 15 tahun. Lalu, apa yang harus kita pertanyakan lagi dengan kewenangan menangani perkara anak di Mahkamah Syariah?” ujar Rosmawardani.

Kasus ini sebelumnya sempat heboh dan menjadi perbincangan hangat, lantaran terdakwa pemerkosa anak divonis bebas.

Menyikapi hal itu, Rosmawardani menjelaskan bahwa lembaga peradilan mulai dari Mahkamah Syariah tingkat kabupaten/kota hingga MA adalah satu kesatuan yang tidak bisa dikotomi.

“Maka, ketika putusan tingkat kasasi berbeda dengan tingkat banding atau tingkat pertama, hal itu merupakan salah satu bagian dari kebebasan hakim, dan dibenarkan oleh undang-undang,” kata dia.

Sebelumnya, kasus pemerkosa anak di Aceh yang pelakunya sempat divonis bebas, menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat. Baik lewat media sosial maupun di kalangan masyarakat itu sendiri.

Namun kini akhirnya pelaku pemerkosa anak di tanah rencong itu, yang juga pamannya sendiri, telah divonis hukuman 16,5 tahun penjara.

PENULIS : FERIZAL HASAN (BANDA ACEH)

spot_img

Terkait

1 KOMENTAR

  1. Semoga hukuman bagi pelaku bisa menjadi pelajaran untuk kita semua karena setiap kejahatan yang dilakukan harus dipertanggung jawabkan d dunia n akhirat…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI