31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Pemilih Dilarang Bawa Handphone ke Bilik Suara

LANGSA | ACEH INFO – Pemilih atau masyarakat yang ingin memberikan hak suaranya dilarang membawa Handphone (HP) saat melakukan pencoblosan dalam bilik suara, pada hari pemilihan, Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, kepada acehinfo.id, Rabu, 8 Februari 2024

“Para pemilih boleh membawa HP ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun dilarang membawanya masuk ke dalam bilik suara. Hal ini guna mencegah terjadi kecurangan dalam pemilihan nantinya,” kata Taufiqurrahman.

Taufiq menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan anggota Panwascam dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk dapat mengawasi dan memeriksa para pemilih yang membawa handphone ke lokasi TPS.

“Kita juga telah memberitahukan para saksi terkait larangan ini, dan bagi para pemilih yang membawa handphone ke lokasi pemilihan, agar terlebih dahulu dapat menitipkannya kepada petugas ataupun keluarga sebelum masuk dalam bilik suara,” jelas Taufiqurrahman.

Taufik mengingatkan, terkait larangan membawa handphone tersebut, adalah untuk mencegah potensi kecurangan seperti transaksi jual beli suara atau politik uang dalam proses Pemilu 2024.

“Bawaslu Kota Langsa dan jajarannya akan terus memeriksa dan memantau semua rangkaian proses Pemilu, untuk mencegah terjadi kecurangan di lokasi TPS,” pungkas Taufikurrahman.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS